Hotline:
HP/WA :
+6281215078666 (simpati)
+62818 200 450 (XL)
Email: quantumkarmal@gmail.com
Office: +6274-564519
----------------------------------------------------------------
PROSEDUR TERJEMAH TERSUMPAH INDONESIA><INGGRIS, INDONESIA><ARAB, INDONESIA>< JERMAN, INDONESIA><PERANCIS, INDONESIA >< CHINA
Terjemah tersumpah adalah terjemah dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah atau penerjemah bersertifikasi. Penerjemah tersumpah disini tentu saja lain dengan penerjemah biasa. Penerjemah dapat dikatakan sebagai penerjemah tersumpah apabila telah memiliki SK dari gubernur DKI Jakarta sebagai penerjemah tersumpah. SK ini diperoleh apabila yang bersangkutan telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dengan memperoleh nilai 80-100. setiap penerjemah tersumpah umumnya hanya memiliki kewenangan menerjemahkan satu pasangan bahasa saja, seperti misalnya Indonesia><Inggris, Indonesia><Prancis, Indonesia><Jerman, Indonesia><Arab, Indonesia><Mandarin, Indonesia><Italia dan pasangan bahasa lainnya. Dengan demikian perbedaan pasangan bahasa yang anda butuhkan, akan menyebabkan perbedaan penerjemah tersumpah yang mengerjakan, sehingga akan berbeda pula tandatangan dan stempel yang dibubuhkan.Tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan oleh penerjemah tersumpah pada halaman hasil terjemah sudah setara dengan legalisir notaris, sehingga anda tidak perlu meminta legalisir notaris kembali. Adapun spesimen tanda tangan dan stempel tersebut telah didaftarkan di Departeman Hukum Dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan negara asing yang ada di Indonesia. Sehingga hasil terjemah dari penerjemah tersumpah dapat dipakai di luar negeri dan dapat dipergunakan dan diterima pihak sana.
Terlampir adalah prosedur Terjemah Tersumpah yang berlaku di kantor kami
• Klien mengirim scan/foto dokumen via email/WA + alamat kirim lengkap
• Kantor kami memberikan penawaran biaya dan waktu pengerjaan
• Klien menyetujui penawaran biaya dan melakukan DP 50%/fullpayment
• Terjemah diproses dan draft hasil terjemah diemailkan pada hari ke 1 atau 3 untuk dikoreksi sebelum dicetak stempel
• Klien mengoreksi dan melunasi pembayaran
• Hasil terjemah dicetak dan distempel, softcopi dikirim via email sedangkan hardcopi dikirim via pos/JNE

Tidak ada komentar:
Posting Komentar