Hotline:
HP/WA :
+6281215078666 (simpati)
+62818 200 450 (XL)
Email: quantumkarmal@gmail.com
Office: 0274-564519
----------------------------------------------------------------
TERJEMAH TERSUMPAH YANG BIASA DIORDER
Terjemah adalah proses mengalihbahasakan suatu dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain yang dilakukan oleh penerjemah profesional sesuai dengan kaidah alihbahasa yang baik dan benar. Penerjemah profesional sendiri terdiri dari 2 macam yakni penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah. Penerjemah biasa dapat menerjemahkan dokumen anda yang ebrupa abstrak, naskah publikasi, kuesioner, manual alat, surat, CV, motivation letter, dan sejenisnya. Sementara penerjemah tersumpah umumnya diperlukan bagi anda yang hendak melakukan hal-hal berikut1. Untuk apply beasiswa negara-negara Eropa (ijazah dan transkrip terakhir, akta kelahiran,) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke inggris
2. Untuk apply beasiswa negara-negara Timur Tengah (ijazah dan transkrip terakhir, akta kelahiran, KTP, surat rekomendasi, SKCK, surat dokter) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke Arab
3. Untuk apply bekerja (ijazah dan transkrip terakhir, identitas diri, rekomendasi) umumnya diterjemahkan dari indonesia ke bahasa negara tujuan untuk bekerja
4. Untuk bekerjasama dengan pihak asing (profil perusahaan,akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, surat ijin gangguan) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan rekanan bisnis
5. Untuk apply VISA (akta lahir, buku nikah/akta perkawinan, KK, KTP/Rekam KTP) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan
6. Untuk resident permit (akta lahir, akta nikah) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan
7. Untuk mengambil data penelitian (kuesioner) umumnya diterjemahkan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia karena pengambilan data hendak dilakukan di Indonesia
Penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa. Penerjemah tersumpah telah memiliki SK dari Gubernur DKI Jakarta setelah yang bersangkutan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Bidaya Universitas Indonesia dengan memperoleh nilai yang baik. Spesimen tandatangan dan stempel penerjemah tersumpah telah didaftarkan pada Depkumham, Deplu dan Kedutaan/konsulat/kantor dagang negara-negara asing yang ada di Indonesia sehingga hasil terjemahnya dianggap vaalid atau legal dan dapat dipakai jika anda ke luar negeri atau berurisan dengan orang luar negeri.


